KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Abdullah

Kamis, 18 Maret 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga memperpanjang penahanan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Baca Juga

KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Nurdin Abdullah

"Rabu (17/3) tim penyidik KPK memperpanjang penahanan NA dan kawan-kawan masing-masing selama 40 hari terhitung sejak tanggal 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3).

Ali mengatakan, Nurdin masih akan menghuni Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Edy Rahmat di Rutan KPK Kavling C1, dan Agung di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Perpanjangan ini diperlukan oleh tim penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud," ujar Ali.

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dihadirkan pada jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) . ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dihadirkan pada jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) . ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021. (Pon)

Baca Juga

KPK Amankan Rp3,5 Miliar Terkait Kasus Nurdin Abdullah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan