KPK Periksa Tiga Pegawai PT KIEC Terkait Izin Transmart Cilegon

Selasa, 10 Oktober 2017 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga pegawai Krakatau Industrial Estate Cilegon‎ (PT KIEC). Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perijinan Amdal untuk pembangunan Mall Transmart di Cilegon.

Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dirut PT KIEC, Tubagus Dony Sugihmukti (TDS). Ketiga pegawai PT KIEC itu yakni, Corporate Secretary PT KIEC, Bunyamin; General Manager Pengembangan PT KIEC, Suparno; dan Manager Divisi SHE PT KIEC, Jhoni Syam.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TDS," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/10).

Selain itu, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Senior Manager Keuangan PT Brantas Abipraya, Tumpang Muhammad dan Manager Akuntansi PT Brantas Abipraya. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Dony Sugihmukti.

KPK diketahui telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keenamnya yakni Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi; Ahmad Dita Prawira (ADP) selaku Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penananaman Modal Kota Cilegon; dan Hendri (H) asal swsta. Kemudian Bayu Dwinanto Utomo (BDU) selaku Project Manajer PT Brantas Abipraya Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) selaku Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan Eka Wandoro (EW) selaku Legal Manager PT KIEC.

Tubagus, Ahmad Dita Prawira (ADP) dan Hendri (H) dijerat atas dugaan penerima suap senilai Rp 1,5 miliar dari Bayu Dwinanto Utomo (BDU); Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) dan Eka Wandoro (EW) selaku Legal Manager PT KIEC.

Uang dugaan suap dari anak perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) dan PT Brantas Abipraya itu terkait pengurusan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pembangunan Transmart. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan