KPK Periksa Suami Terduga Korupsi Lahan DP Nol Rupiah
Selasa, 23 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Rudy Hartono Iskandar dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah di DKI Jakarta.
Pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatam Cipayung, Jakarta Timur, itu diperuntukkan untuk program pembangunan rumah DP 0 Rupiah.
Baca Juga:
KPK akan Periksa Ketua DPRD DKI Terkait Dugaan Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah
Selain Rudy Hartono, penyidik juga memanggil Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Bima Priya Santoso.
"Rudy Hartono Iskandar, wiraswasta dan Bima Priya Santosa, Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Diperiksa sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/3).
Rudy Hartono merupakan suami dari Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene, yang disebut telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Rudy juga sempat disebut terkait dengan kasus korupsi tanah di Cengkareng. Namun, kasus tersebut mangkrak di Bareskrim Polri.
KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 lalu.
Tanah ini nantinya bakal digunakan untuk membangun rumah dengan down payment atau DP Rp0 yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK.
Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, komisi antirasuah ini juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo. (Pon)
Baca Juga:
Ketua DPRD Sebut Pembelian Lahan Rumah DP 0 Rupiah Berdasarkan Keputusan Anies