KPK Periksa RJ Lino Sebagai Tersangka Korupsi Pelindo II

Jumat, 26 Maret 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, Jumat (26/3).

RJ Lino bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

Baca Juga

Kejagung Periksa Eks Dirut Pelindo II RJ Lino

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.

KPK diketahui telah mengusut kasus ini sejak akhir 2015 lalu. Sejak saat itu atau telah lebih dari lima tahun, RJ Lino menyandang status tersangka. Namun, hingga saat ini, KPK belum juga merampungkan penyidikan.

Bahkan, KPK belum menahan RJ Lino yang terakhir diperiksa pada 23 Januari 2020 atau lebih dari setahun lalu.

RJ Lino
RJ Lino saat menemui pendukungnya di kantor pusat Pelindo II, pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta utara, sekitar 4 tahun lalu. (Foto: MerahPutih/Fachruddin Chalik)

KPK sebelumnya menegaskan belum berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus ini. Meskipun, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan lembaga antikorupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

"Untuk SP3 di situ memang dua tahun, tapi di situkan dapat dihentikan. Ini kami belum sampai kesimpulan akan menghentikan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/3).

Penyidikan kasus ini terkendala perhitungan kerugian keuangan negara. RJ Lino diketahui dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang salah satu unsur perbutannya merugikan keuangan negara.

Hambatan menghitung kerugian keuangan negara ini disebabkan perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) yang menjadi pelaksana proyek enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo II. Belakangan, KPK meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara kasus ini. (Pon)

Baca Juga

RJ Lino Tersangka Sejak 2015, KPK Janji Segera Beri Kepastian Hukum

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan