KPK Periksa RJ Lino Sebagai Tersangka Korupsi Pelindo II


RJ Lino usai diperiksa KPK, Kamis (23/1). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, Jumat (26/3).
RJ Lino bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Baca Juga
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.
KPK diketahui telah mengusut kasus ini sejak akhir 2015 lalu. Sejak saat itu atau telah lebih dari lima tahun, RJ Lino menyandang status tersangka. Namun, hingga saat ini, KPK belum juga merampungkan penyidikan.
Bahkan, KPK belum menahan RJ Lino yang terakhir diperiksa pada 23 Januari 2020 atau lebih dari setahun lalu.

KPK sebelumnya menegaskan belum berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus ini. Meskipun, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan lembaga antikorupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
"Untuk SP3 di situ memang dua tahun, tapi di situkan dapat dihentikan. Ini kami belum sampai kesimpulan akan menghentikan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/3).
Penyidikan kasus ini terkendala perhitungan kerugian keuangan negara. RJ Lino diketahui dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang salah satu unsur perbutannya merugikan keuangan negara.
Hambatan menghitung kerugian keuangan negara ini disebabkan perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) yang menjadi pelaksana proyek enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo II. Belakangan, KPK meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara kasus ini. (Pon)
Baca Juga
RJ Lino Tersangka Sejak 2015, KPK Janji Segera Beri Kepastian Hukum
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
