KPK Periksa Penyidik Robin dan Walkot Tanjungbalai

Senin, 26 April 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa penyidik AKP Steppanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara Maskur Husain.

Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.

"Ketiga tersangka yaitu SRP, MH, dan MS hari ini dihadirkan ke Gedung Merah Putih KPK dalam rangka melengkapi administrasi proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/4).

Baca Juga:

Firli Janji Benahi Sistem di KPK Usai Penyidiknya Terjerat Kasus Suap

Ali mengatakan, dalam penanganan perkara ini, KPK akan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini juga memastikan setiap perkembangan perkara akan diinformasikan kepada masyarakat.

"Kami ajak masyarakat ikut mengawal dan mengawasi setiap prosesnya," ujar Ali.

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww

Dalam perkara ini, Stepanus diduga telah menerima suap sekitar Rp1,3 miliar dari Walkot Tanjungbalai Syahrial.

Suap diberikan agar Stepanus bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK. (Pon)

Baca Juga:

Azis Syamsuddin Kenal Penyidik KPK AKP Stepanus dari Ajudannya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan