MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Pungky Purnomo Wibowo, Kamis (9/4).
Mantan Kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero) atau mafia migas.
Baca Juga
KPK Endus Reza Chalid Terlibat di Kasus Mafia Migas Eks Dirut Petral
Pungky akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Managing Director PES dan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto.
"Yang bersangkutan (Pungky Purnomo Wibowo) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka BI (Bambang Irianto)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/4).
Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik dengan memeriksa Pungky. Tak hanya Pungky, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa empat saksi lainnya, yakni mantan pegawai Sucofindo, Agus Bayu Winarno; seorang ibu rumah tangga bernama Feria Widiarti; Internship pada Fungsi Legal PT Pertamina bernama Fitri Hillary Michiko serta Pegawai PT YNM Edukasi Indonesia Yusnita.
Seperti halnya Pungky, pemeriksaan terhadap keempat saksi ini juga untuk melengkapi berkas penyidikan Bambang Irianto.
"Keempatnya juga diperiksa untuk tersangka BI," kata Ali.
Dalam perkara ini, Bambang Irianto melalui perusahaan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island diduga menerima suap sekitar USD2,9 juta dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013. Suap ini diberikan lantaran membantu Kernel Oil dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang kepada PES.
Baca Juga
Jokowi Diminta Waspadai Menteri ESDM 'Titipan' Kartel Minyak dan Mafia Migas
KPK sendiri baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini yaitu, Bambang Irianto. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero).
Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)