KPK Periksa Nayunda Nabila, Penyanyi yang Dibayar SYL Rp 100 Juta

Senin, 13 Mei 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Nayunda Nabila, Senin (13/5).

Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nayunda adalah penyanyi yang dibayar oleh SYL sebesar Rp 50 - 100 juta menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan). Ia kerap dihadirkan SYL untuk mengisi acara di Kementan.

Baca juga:

SYL Beli 12 Sapi Kurban Rp 360 Juta, Pakai Uang Kementan

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Nayunda Nabila," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/5).

Selain itu, penyidik juga menjadwalkan memeriksa saksi lainnya yang akan diperiksa di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan.

Baca juga:

Jaksa KPK Hadirkan Saksi 4 Mantan Anak Buah Eks Mentan SYL

Adapun keempat saksi dari pihak swasta tersebut yakni, pegawai Suita Travel Harvey; pegawai Maktour Travel A Rekni; dan dua pemilik Suita Travel Steven Lawton Lafian dan Ita Tjoanda.

"Kemudian bertempat di BPKP Sulawesi Selatan, juga dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali.

Baca juga:

3 Dirjen Kementan Jadi Saksi Sidang Kasus SYL

Diketahui KPK menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Proses hukum tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat SYL. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan