KPK Periksa Istri Rafael Alun Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU
Selasa, 04 Juli 2023 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri dari mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, Ernie Mieke Torondek.
Ibu dari Mario Dandy Satriyo ini bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun.
Baca Juga
Kasus Rafael Berlalu, 83,7 Persen Publik Percaya Kerja Dirjen Pajak
"Pemeriksaan dilakukan di dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/7).
Selain Ernie, tim penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya dalam kasus ini. Keempat saksi merupakan wiraswasta, Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar.
Hanya saja, Ali tidak menyebutkan materi apa yang akan digali penyidik KPK terhadap kelima saksi tersebut.
Baca Juga
KPK memproses hukum Rafael Alun atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sekitar US$90.000 atau Rp 1,35 miliar. Penerimaan uang melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang didirikan Rafael.
PT AME juga digunakan Rafael untuk membantu wajib pajak mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
KPK juga telah nenetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Kasus dugaan pencucian uang ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus gratifikasi tersebut. (Pon)
Baca Juga
KPK Sita 20 Tanah dan Bangunan Milik Rafael Alun Senilai Rp 150 Miliar