KPK Bidik Pemberi Suap Rafael Alun

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 13 Juni 2023
KPK Bidik Pemberi Suap Rafael Alun

Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan suap mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Jika ditemukan bukti permulaan, lembaga antikorupsi tak segan menjerat pemberi dan penerima suap.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri tak membantah pihaknya juga mendalami dugaan penerimaan suap Rafael Alun. Pengusutan ini dilakukan dalam proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayah Mario Dandy Satriyo itu.

Baca Juga:

KPK Kembali Sita Kendaraan Mewah hingga Rumah Mewah Rafael Alun

"Kalau penyidikannya gratifikasi TPPU pasti pendalaman-pendalama nya apakah ada penerimaan suap. Tentu kami harus kembangkan lebih jauh apakah alat buktinya apakah kemudian penerimaan itu karena diduga sebagai bagian dari suap sehingga kami bisa pertanggungjawaban pihak-pihak lain sebagai pemberi suap, pasti arahnya ke sana," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/6).

Dalam kasus gratifikasi, KPK dalam temuan awal menduga Rafael menerima gratifikasi senilai USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,35 miliar. Penerimaan itu melalui salah satu perusahaan milik Rafael yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Baca Juga:

KPK Titipkan 2 Mobil Mewah di Mapolresta Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun

Kabar teranyar, KPK menditeksi nilai dugaan pencucian uang Rafael dari hasil tindak pidana korupsi hampir Rp 100 miliar. Sejumlah aset Rafael bernilai fantastis telah disita KPK. Sebab itu, lembaga antikorupsi mendalami dugaan penerimaan suap Rafael.

"Perbedaannya pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum menurut UU kecuali suap. Kalau suap kan bisa penerima dan pemberi. Tapi yang pasti basisnya kecukupan alat bukti," ujar Ali. (Pon)

Baca Juga:

Kehadiran Rafael Struick dan Ivar Jenner Bisa Tambah Kekuatan Timnas Indonesia

#Suap #Kasus Suap #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Indonesia
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
saat ini pelaku korupsi menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Indonesia
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Praktik suap kini tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional seperti pertemuan langsung dan serah terima uang secara fisik.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Indonesia
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
KPK mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk pemeriksaan LHKPN pada 2025. Ribuan pejabat dinilai dengan sistem skor dan bendera merah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Indonesia
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Ketua KPK mengungkap lembaganya melakukan 11 OTT dan menangani 48 perkara penyuapan atau gratifikasi sepanjang tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Indonesia
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
KPK telah mengembalikan aset korupsi senilai Rp 1,53 triliun ke kas negara. KPK kini terus mengoptimalkan asset recovery.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama KPK untuk membahas evaluasi anggaran dan rencana kerja tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Indonesia
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
KPK membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus suap perpajakan dengan mendalami PPh dan PPN, selain PBB yang kini ditangani.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Indonesia
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Dalam kesempatan tersebut, Ahok juga merespons dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut adanya kerugian negara fantastis mencapai Rp285 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Indonesia
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Jaksa mempertanyakan apakah para saksi pernah melakukan survei harga sebelum proses pengadaan dilakukan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Bagikan