KPK Periksa Ihsan Yunus Hingga Ketua DPC PDIP Semarang Terkait Kasus Bansos

Kamis, 25 Februari 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Politikus PDI Perjuangan itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka pejabat pembuat komitmen Kemensos, Matheus Joko Santoso.

Baca Juga

Politisi PDIP Kembalikan Duit dari Tersangka Korupsi Bansos Juliari ke KPK

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/2).

Selain Ihsan, KPK juga memanggil Ketua DPC PDIP Semarang, Ngesti Nugraha dan Ketua Komisi DPRD Kendal Munawir serta Anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam rangka penanganan COVID19, Rizki Maulana dan Firmansyah.

Ihsan Yunus

Lembaga antirasuah juga memanggil Direktur PT Asri Citra Pratama Mutho Kuncoro. Mereka juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)

Baca Juga

Ketua DPC PDIP Kendal Diduga Terima Uang Korupsi Bansos dari Bekas Mensos Juliari

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan