Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Visual Berita Lainnya Berita Foto

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Didik Setiawan - Kamis, 25 Juni 2026

Merahputih.com - Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, pada Kamis (25/6/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Ma'ruf yang menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2019–2022 diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama sejak KPK mengumumkan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dirinya sebagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Penyidik KPK mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik diperkirakan akan mengonfirmasi sejumlah temuan serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka. Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut hingga kini belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun nilai gratifikasi yang diduga diterima. Pemeriksaan terhadap Ma'ruf diharapkan dapat memperjelas peran tersangka serta mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana yang sedang diusut KPK. (Foto: MP/Didik Setiawan).

Baca Artikel Asli