KPK Periksa Eks Ketua DPRD Tulungagung

Rabu, 20 November 2019 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung tahun anggaran 2018.

Baca Juga:

Ajudan Pakde Karwo Terseret Kasus Korupsi Ketua DPRD Tulungagung

Ini merupakan pemeriksaan perdana politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu usai ditahan penyidik lembaga antirasuah pada Kamis (7/11) lalu.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (20/11).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 2018.

Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp 4.880.000.000 selama periode 2015 hingga 2018 dari Bupati Tulung Agung Syahri Mulyo. Suap berkaitan dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga:

KPK Cecar Pakde Karwo Soal Dana Hibah Pemprov Jatim ke Tulungagung

Syahri Mulyo sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah dari pengusaha. Penerimaan itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan