Ajudan Pakde Karwo Terseret Kasus Korupsi Ketua DPRD Tulungagung
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo, Karsali. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono (SPR).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/8).
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bappeda Jatim Terkait Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung
KPK pernah menggeledah kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya pada 9 Agustus 2019. Dari rumah Karsali, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung periode 201-2018.
Karsali merupakan mantan ajudan atau Sekretaris Pribadi Soekarwo, ketika sosok yang akrab disapa Pakde Karwo itu menjabat Gubernur Jatim periode 2014-2019. Saat ini Karsali menjabat sebagai Komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur.
Penyidik KPK juga memanggil satu saksi lainnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jumadi. Dia juga akan dimintai keterangannya untuk proses penyidikan Supriyono.
Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik terhadap dua saksi tersebut. Diduga, KPK sedang menelusuri aliran suap Supriyono. KPK menelusuri aliran korupsi Supriyono lewat pemeriksaan Karsali dan Jumadi.
KPK sendiri telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka. Supriyono dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait suap dan gratifikasi.
Supriyono diduga menerima uang sekira Rp4,8miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Sebagai Tersangka Suap
Syahri Mulyo sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah dari pengusaha. Penerimaan itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah