KPK Periksa Eks Dirut Niaga PT Garuda Indonesia Terkait Suap Emirsyah Satar

Jumat, 09 Maret 2018 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Direktur Niaga PT Garuda Indonesia Tbk Agus Priyanto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia Tbk periode 2004-2015.

Selain Agus, penyidik KPK juga memanggil pegawai PT Garuda Indonesia Rajendra Kartawiria sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/3).

Sebelumnya, KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plh Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia Tbk Muhammad Arif Wibowo terkait kasus yang sama.

Arif juga bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. "Sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (8/3).

Penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya, yakni mantan karyawan PT Jimbaran Villas, Sallyawati Rahardja, Direktur Produksi PT Citilink Indonesia, Hadinoto Soedigno, mantan Corporate Secretary dan Legal PT Garuda Indonesia Tbk, Ike Andriani. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar.

Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai €1,2 juta dan US$ 180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$ 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Atas perbuatannya, Emir disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Eks Direktur Operasional Garuda Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Emirsyah Satar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan