KPK Periksa Eks Dirut Niaga PT Garuda Indonesia Terkait Suap Emirsyah Satar


Mantan direktur operasional PT Garuda Indonesia Ari Sapari (kiri) berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/3). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Direktur Niaga PT Garuda Indonesia Tbk Agus Priyanto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia Tbk periode 2004-2015.
Selain Agus, penyidik KPK juga memanggil pegawai PT Garuda Indonesia Rajendra Kartawiria sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/3).
Sebelumnya, KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plh Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia Tbk Muhammad Arif Wibowo terkait kasus yang sama.
Arif juga bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. "Sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (8/3).
Penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya, yakni mantan karyawan PT Jimbaran Villas, Sallyawati Rahardja, Direktur Produksi PT Citilink Indonesia, Hadinoto Soedigno, mantan Corporate Secretary dan Legal PT Garuda Indonesia Tbk, Ike Andriani. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai €1,2 juta dan US$ 180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$ 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Atas perbuatannya, Emir disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Eks Direktur Operasional Garuda Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Emirsyah Satar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Danantara akan Suntik Dana Rp 30 Triliun untuk Garuda Indonesia, Ekonom: Langkah Tak Inovatif, Hanya Bakar Duit

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem

KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung

KPK Usut Aliran Dana Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil
