Eks Direktur Operasional Garuda Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Emirsyah Satar


Mantan direktur operasional PT Garuda Indonesia Ari Sapari berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/3). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Direktur Operasional PT Garuda Indonesia Ari Sapari terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C bagi PT Garuda Indonesia.
Ari bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA).
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (7/3).
Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik untuk mengusut sekaligus melengkapi berkas perkara Emirsyah. Dalam pemeriksaan, beberapa hal didalami, salah satunya terkait kontrak jasa konsultasi dalam pengadaan pesawat tersebut.
KPK telah menetapkan Emirsyah dan Soetikno Soedardjo selaku bos Mugi Rekso Abadi (MRA) Grup sekaligus Beneficial Owner Connaught Intenational sebagai tersangka. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan Rolls Royce dan Airbus terkait pengadaan mesin dan pesawat untuk PT Garuda Indonesia.
Emirsyah Satar diduga telah menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce. Emirsyah Satar diduga menerima 1,2 juta Euro dan US$ 180 ribu atau setara Rp 20 miliar, sedangkan barang yang diterima senilai US$ 2 juta dan tersebar di Singapura dan Indonesia.
Atas dugaan itu, Emirsyah sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: KPK Garap Bos PT MRA Terkait Kasus Suap Emirsyah Satar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
