Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Periksa Eks Direktur Pemasaran PT Jasindo

Zulfikar Sy - Kamis, 09 September 2021

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pemasaran Korporasi PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) Eko Wari Santoso, hari ini. Selain Eko, penyidik juga memanggil mantan Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Perpajakan BP Migas Bambang Yuwono.

Sedianya, Eko dan Bambang bakal dikorek keterangannya sebagai saksi. Keterangan keduanya dibutuhkan untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif agen PT Jasindo (Persero) dalam penutupan Closing Asuransi (Oil) dan Gas BP Migas-KKKS dengan tersangka mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo Solihah (SLH).

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka SLH," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/9).

Baca Juga:

KPK Garap Sekretaris Dirut Jasindo

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap kesaksian keduanya. Namun, Eko Wari Santoso pernah bersaksi dalam persidangan mantan Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono. Dalam persidangan itu, Eko mengaku pernah menerima USD 50 ribu dari Solihah. Uang itu digunakan untuk biaya entertain.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif agen PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) dalam penutupan Closing Asuransi (Oil) dan Gas BP Migas-KKKS tahun 2010-2021 dan 2012-2014.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)


Kedua tersangka tersebut yakni, pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEF) serta mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo Solihah (SLH).

Penetapan tersangka terhadap Solihah dan Kiagus merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Budi.

Baca Juga:

KPK Periksa Sekretaris Dirut PT Jasindo

Tak hanya pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6 miliar dan 462.795 dolar AS dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan saat proses penyidikan sebesar Rp 1 miliar.

Majelis hakim menyatakan, Budi Tjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama sejumlah pihak lain melakukan korupsi terkait pembayaran kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam asuransi minyak dan gas di BP Migas atas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014 yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 16 miliar. (Pon)

Baca Juga:

KPK Masih Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Jasindo

Baca Artikel Asli