KPK Periksa Eks Caleg PDIP Donny Istiqomah
Selasa, 21 Januari 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Donny Tri Istiqomah.
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat Komisioner nonaktif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (21/1).
Baca Juga:
DKPP Hadirkan KPU dan Bawaslu di Sidang Pelanggaran Etik Wahyu Setiawan
Donny merupakan salah satu pihak yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus ini. Hanya saja Donny dilepaskan dan berstatus sebagai saksi.
Donny juga sebagai advokat yang diperintahkan salah satu pengurus DPP PDIP mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Gugatan ini dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu.
Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut. Namun, Tanggal 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Alm. Nazarudin Kiemas.
Selain Donny, penyidik juga akan memeriksa staf KPU Retno Wahyudiarti, dan dua pihak swasta bernama Tonidaya dan Moh Ilham Yulianto.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk SAE," ujar Ali.
Baca Juga:
Pegiat Antikorupsi Berharap OTT Wahyu Setiawan Tak Bikin Pimpinan KPK Menceret
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Wahyu dan Caleg PDIP Harun Masiku, KPK juga menjerat eks anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu Agustiani Tio Fridelina dan staf DPP PDIP Saeful sebagai tersangka.
Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (Pon)