Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Periksa Dua Petinggi Borneo Lumbung Energi Terkait Kasus Samin Tan

Zulfikar Sy - Senin, 19 April 2021

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua petinggi PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk dalam kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Keduanya yakni Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Nenie Afwani dan Commercial Director PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Vera Linkin.

Selain petinggi PT Borneo, KPK juga memanggil seorang karyawan swasta bernama Andreay Hasudungan Aritonang.

Baca Juga:

Kasus Samin Tan, KPK Panggil Direktur Borneo Lumbung Energy

Mereka akan digali keterangannya untuk melengkapi berkas perkara bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk Samin Tan (SMT).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (19/4).

Samin Tan saat tiba di Gedung KPK, Senin (5/4). (Foto: Humas KPK)
Samin Tan saat tiba di Gedung KPK, Senin (5/4). (Foto: Humas KPK)


Sebelumnya, KPK berhasil menangkap Samin Tan, pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. Diketahui, Samin Tan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak April 2020.

Diketahui, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca Juga:

KPK Tahan Samin Tan

Adapun Samin Tan, diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR 2014-2019 terkait dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar.

Atas dugaan tersebut, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (Pon)

Baca Juga:

Buron KPK Samin Tan Ditangkap di Jakarta

Baca Artikel Asli