Buron KPK Samin Tan Ditangkap di Jakarta


Samin Tan dibawa ke Gedung KPK, Senin (5/4). Foto: Humas KPK
MerahPutih.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap salah satu buronan, Samin Tan di Jakarta.
Samin adalah tersangka perkara suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Baca Juga
KPK Tetapkan Bos PT Borneo Lumbung Energy Samin Tan Jadi Buronan
"Tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/4).
Samin tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan pukul 17.00 WIB. Samin dibawa dengan kondisi tangan terborgol. Tidak ada kata-kata yang dikeluarkan Samin.
Dia langsung dibawa masuk ke dalam Gedung KPK. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," imbuhnya.

Samin Tan sebelumnya ditetapkan sebagai buronan sejak 6 Mei 2020.
Dia merupakan pemilik perusahaan PT BLEM yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 1 Februari 2019.
Adapun kasus dugaan suap antara Samin Tan dan Eni itu terkait masalah yang dialami perusahaan Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT).
Permasalahan yang dimaksud terkait perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
PKP2B PT AKT sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM, yang kala itu dipimpin Ignasius Jonan. Penghentian itu dilakukan karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat.
Atas penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hasilnya menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.
Dalam proses menuju pengajuan upaya banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni menjanjikan bisa membantu Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM.
Duit Rp5 miliar pun diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal tersebut. Dari situ, Eni disebut sampai mengancam akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR.
Namun, sebagaimana diketahui, pada akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi di MA. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
