Kasus Samin Tan, KPK Panggil Direktur Borneo Lumbung Energy
Samin Tan saat tiba di Gedung KPK, Senin (5/4). (Foto: Humas KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Nenie Afwani dalam kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Nenie bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk Samin Tan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/4).
Baca Juga:
Selain Nenie, KPK juga memanggil petinggi Borneo Lumbung Energy lainnya, Kennet Raymond Allan dan karyawan swasta bernama Andreay Hasudungan Aritonga.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Samin Tan.
Sebelumnya, KPK berhasil menangkap Samin Tan, pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. Diketahui, Samin Tan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak April 2020.
Diketahui, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Baca Juga:
Adapun Samin Tan, diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR 2014-2019 terkait dengan pengurusan terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar.
Atas dugaan tersebut, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin