KPK Periksa Anggota DPRD Makassar Terkait Kasus Nurdin Abdullah
Selasa, 06 April 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Makassar Eric Horas, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Eric akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Baca Juga
Kasus Nurdin Abdullah, KPK Dalami Aliran Duit ke Pokja Dinas PUTR Pemprov Sulsel
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/4).
Selain Eric Horas, tim penyidik juga mengagendakan tiga saksi lagi yang akan diperiksa untuk Nurdin Abdullah. Mereka yakni, PNS, Idham Kadhir; wiraswasta, Fery Tandiady; dan mahasiswa, Muhammad Irham Samad.
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.
Baca Juga
KPK Periksa Tiga Orang Swasta Terkait Suap Gubernur Nurdin Abdullah
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021. (Pon)