KPK Periksa Ajudan Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Rabu, 23 Desember 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Yudha Pratama dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur.
Yudha yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Edhy Prabowo.
Baca Juga
KPK Sebut Edhy Prabowo Pakai Duit Suap untuk Beli Mobil dan Sewa Apartemen
"Saksi Yudha Pratama akan diperiksa untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/12).
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari Yudha. Yudha diketahui ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11) dini hari.
Dia sempat dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, sepulangnya dari Hawaii, Amerika Serikat bersama Edhy. Bahkan, Yudha juga sempat diperiksa oleh penyidik KPK. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, KPK melepas Yudha.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (Pon)
Baca Juga