KPK Periksa 63 Kepala SMP yang Mundur Gegara Diperas Kejaksaan Rp1,4 Miliar
Kamis, 13 Agustus 2020 -
MerahPutih.com - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengamini pihaknya sedang memeriksa kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Pemeriksaan oleh KPK ini terkait pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, yang menyebabkan seluruh kepala SMP negeri tersebut mengundurkan diri beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Ali Fikri, mengatakan bahwa pihaknya memang sedang melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut. Namun, ia belum dapat menjelaskan lebih jauh saat ini.
“Benar ada kegiatan KPK di sana. Namun karena masih proses penyelidikan, saat ini kami belum bisa menyampaikan detail kegiatan dimaksud. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (13/8).
Berdasarkan informasi pemeriksaan 63 Kepala Sekolah itu dilakukan lembaga antirasuah di sebuah hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
Baca Juga
Pemerintah Tegaskan Fadli dan Fahri Berhak Dapat Bintang Jasa, kecuali Tersangkut Masalah Hukum
Dalam kasus ini, oknum jaksa diduga menyalahi wewenang dan memeras kepala SMP dengan meminta uang Rp 1,4 Miliar agar pengelolaan dana BOS tidak diganggu. (Pon)