KPK Periksa 2 Manager PT Dirgantara Indonesia

Selasa, 16 Juni 2020 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua manager PT. Dirgantara Indonesia dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran pesawat di perusahaan pelat merah itu. Keduanya yakni Manager Order Management, Muhammad Faruq dan Manager Penagihan, Achmad azar

Faruq dan Azar akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.

Baca Juga

KPK Duga Dirut PT PAL Ikut Menikmati Aliran Dana Korupsi PT Dirgantara Indonesia

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rizaldi Zailani)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (16/6).

Selain Faruq dan Azar, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Basuki Santoso selaku Supervisor Kontrak Usaha dan Legal PT. Dirgantara Indonesia.

"Saksi juga diperiksa untuk tersangka IRZ," ujar Ali Fikri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka karena diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 330 miliar.

Keduanya diduga melakukan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya.

Baca Juga

KPK Tetapkan Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso Tersangka

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan