KPK Tetapkan Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso Tersangka

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 12 Juni 2020
KPK Tetapkan Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso Tersangka

Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT DI tahun anggaran 2007-2017 di Gedung KPK, Jumat (12/6). Foto: MP/Ponco

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI), Budi Santoso dan eks Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT DI tahun anggaran 2007-2017.

"Selama proses penyelidikan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait proyek tersebut," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).

Baca Juga

Eks Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Bui

Kasus ini berawal pada 2008. Saat itu, tersangka Budi Santoso dan Irzal Rinaldi diduga bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku

Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan melakukan rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

"Termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan," ujar Firli.

Selanjutnya, tersangka Budi mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerjasama denga mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. Namun sebelum dilaksanakan, tersangka Budi meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN.

Firli
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI), Budi Santoso dan eks Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT DI tahun anggaran 2007-2017. Foto: MP/Ponco

Setelah beberapa kali dilakukan pertemuan, disepakati kelanjutan program kerjasama denga mitra atau keagenan. Kerjasama itu berupa proses pemasaran dilakukan dengan cara penunjukan langsung, penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), serta pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Kemudian tersangka Budi memerintahkan kepada tersangka Irzal dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerjasama dengan mitra atau keagenan. Atas perintah itu, Irzal menghubungi seseorang, Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen.

Pada bulan Juni 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan atau agen antara PT Dirgantara Indonesia dengan sejumlah pimpinan perusahaan. Perusahaan itu antara lain PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Atas kontrak kerjasama tersebut, seluruh mitra atau agen perusahaan tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama. Ternyata, PT Dirgantara Indonesia baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra atau agen, setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan pada tahun 2011.

"Selama tahun 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia (persero) kepada 6 (enam) perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp205,3 milyar dan USD8,65 juta," kata Firli.

Setelah keenam perusahaan mitra atau agen tersebut menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (persero), terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekira Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero) di antaranya tersangka Budi Santoso, tersangka Irzal, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.

Baca Juga

Haris Azhar Beberkan Dugaan Rekayasa Sidang Kasus Novel Baswedan

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 milyar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat," ujar Firli.

Atas perbuatannya, kedua teraangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#PT Dirgantara Indonesia #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Diperintah Menhan Sjafrie, PT DI Diklaim Bakal siapkan 20 Pesawat CN235 Bagi TNI
Tonny tidak menjelaskan lebih rinci seperti apa konsep pertahanan masa depan yang dimaksud dan secara rinci kapan proses pembuatan pesawat akan berjalan dan target penyelesaiannya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Maret 2025
Diperintah Menhan Sjafrie, PT DI Diklaim Bakal siapkan 20 Pesawat CN235 Bagi TNI
Indonesia
Biar TNI Segera Dapat Alutsista Baru, PT DI Diperintah Percepat Produksi
Upaya ini merupakan bentuk inisiatif dari PTDI dalam rangka memperkuat peranan industri pertahanan tanah air dalam memajukan bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Januari 2025
Biar TNI Segera Dapat Alutsista Baru, PT DI Diperintah Percepat Produksi
Indonesia
TNI AU Terima 1 Unit Pesawat NC212i
Sebelum dibawa ke TNI AU dari PT DI, pesawat tersebut sudah mendapatkan flight acceptance certificate pada 24 Oktober 2024 lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Oktober 2024
TNI AU Terima 1 Unit Pesawat NC212i
Indonesia
Kongo Bakal Beli 5 Pesawat Nurtanio N219 Buatan PT DI
Ekspor CN235 ke negara-negara Afrika sejak awal 2000, masing-masing sebanyak satu unit kepada Burkina Faso, Guinea, dan ada tiga unit ke Senegal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 September 2024
Kongo Bakal Beli 5 Pesawat Nurtanio N219 Buatan PT DI
Indonesia
PT DI Harap Pembelian 24 Helikopter S-70M Black Hawk Segera Terealisasi
24 helikopter Sikorsky S-70M Black Hawk yang rencananya dibeli oleh Pemerintah dari perusahaan asal Amerika Serikat Lockheed Martin.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juli 2024
PT DI Harap Pembelian 24 Helikopter S-70M Black Hawk Segera Terealisasi
Indonesia
Indonesia Incar Pasar Afrika untuk Penjualan Pesawat NC-212i dan CN-235
BUMN PT Dirgantara Indonesia satu-satunya produsen pesawat NC-212i dan CN-235 di dunia
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Juli 2024
Indonesia Incar Pasar Afrika untuk Penjualan Pesawat NC-212i dan CN-235
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Bagikan