KPK Pastikan Tindak Lanjuti Komunikasi Lili Pintauli dengan Walkot Tanjungbalai
Selasa, 27 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti fakta persidangan kasus suap penanganan perkara terkait komunikasi antara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Diketahui, terdapat komunikasi antara Lili Pintauli dengan M Syahrial berkaitan dengan penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Hal itu terungkap dari keterangan mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah akan mengonfirmasi perihal dugaan komunikasi antara Lili dengan Syahrial, kepada saksi-saksi.
Baca Juga:
Kendala Komnas HAM Rampungkan Dugaan Pelanggaran HAM TWK KPK
"Seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan lainnya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda persidangan berikutnya," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (27/7).
Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga akan mengonfirmasi hal tersebut kepada M Syahrial.
"Berikutnya jaksa akan simpulkan seluruh fakta-fakta tersebut pada bagian akhir persidangan dalam analisa yuridis surat tuntutan," ujar Ali.

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengungkap adanya komunikasi antara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat bersaksi di persidangan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara, Senin (26/7).
Percakapan tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara di KPK yang menyeret Syahrial.
Dalam percakapan itu, Lili menyarankan Syahrial untuk meminta bantuan kepada seseorang bernama Fahri Aceh atas penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. (Pon)
Baca Juga:
Soal Lili Pintauli, Dewas: Zero Toleransi untuk Pelanggar Kode Etik KPK