KPK Pastikan Khalid Basalamah tak Ambil Keuntungan Pribadi dalam Kasus Kuota Haji

Sabtu, 27 September 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait dengan dugaan keterlibatan Ustaz Khalid Basalamah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan Khalid Basalamah tidak mengambil keuntungan pribadi dalam kasus tersebut.

“Ustaz Khalid Basalamah bersama jemaahnya pada awalnya sudah mendaftar menggunakan jalur furoda. Namun, kemudian ada oknum dari Kemenag yang menyampaikan seolah ada kuota khusus dari Kemenag yang bisa mempercepat keberangkatan haji tahun itu. Dengan catatan, harus ada sejumlah uang percepatan,” ujar Asep dikutip Sabtu (27/9)

Menurut Asep, uang yang sempat diserahkan kepada oknum Kemenag tersebut belakangan dikembalikan setelah muncul desakan dari panitia khusus (pansus). Dana itu kemudian diserahkan ke KPK sebagai bagian dari barang bukti.

“Jadi, uang itu kemudian dikembalikan lagi oleh oknum tersebut karena waktu itu ada pansus. Sekarang sudah kami sita. Ini membuktikan memang ada praktik permintaan uang oleh oknum Kemenag terkait dengan kuota haji khusus,” jelas Asep.

Baca juga:

KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara



Asep menambahkan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk memastikan keterkaitan antara oknum Kemenag dan penerimaan uang percepatan tersebut.

Sebelumnya, Khalid Basalamah, yang juga menjabat ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), mengaku di kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025 bahwa ia telah mengembalikan uang terkait dengan kasus kuota haji ke KPK.

Uang tersebut merupakan biaya untuk 122 jemaah Uhud Tour yang masing-masing membayar USD 4.500 kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud. Sebanyak 37 jemaah di antaranya juga harus membayar tambahan USD 1.000 agar visa mereka diproses. Uang itu kemudian dikembalikan setelah musim haji berakhir.

Pada 9 Agustus 2025, KPK resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024. KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri.

Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan, terutama terkait dengan pembagian kuota haji tambahan. Dari 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama membaginya menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya 8 persen dan haji reguler 92 persen.(Pon)

Baca juga:

Ustaz Khalid Basalamah Nyicil Kembalikan Uang Kasus Kuota Haji ke KPK



Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan