KPK Panggil Mahasiswi Sebagai Saksi Penyuap Edhy Prabowo

Rabu, 27 Januari 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang mahasiswi, Fatma Tanjung Sari sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur yang menjerat bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Tim penyidik juga menanggil dua saksi lainnya, yakni pihak swasta Ery Cahyaningrum dan Alayk Mubarrok. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP). Suharjito merupakan tersangka penyuap Edhy Prabowo.

Baca Juga:

Karier Edhy Prabowo di Gerindra Tamat

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam uketerangannya, Rabu (27/1).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Menteri KP Edhy Prabowo. (Foto: KKP)
Menteri KP Edhy Prabowo. (Foto: KKP)

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (Pon)

Baca Juga:

Terjerat Kasus Korupsi Benur, Segini Harta Kekayaan Edhy Prabowo

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan