KPK Ngotot Ingin Bekas Komisioner KPU Wahyu Dicabut Hak Politik
Rabu, 30 Desember 2020 -
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas perkara dugaan suap PAW anggota DPR dengan terdakwa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
"Tim JPU KPK Senin (28/12) telah menyerahkan memori kasasi Terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/12).
Baca Juga:
Diksi "Siap Mainkan" Bukti Kejahatan Korupsi Wahyu Setiawan Dilakukan Terencana
KPK berharap MA mengabulkan seluruh permohonan Jaksa yang tertuang dalam memori Kasasi. Salah satunya untuk mencabut hak politik Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio yang tak dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam putusan banding.
"Harapan kami tentu Majelis Hakim tingkat Kasasi dapat mengabulkan seluruh permohonan JPU KPK diantaranya terkait pencabutan hak politik atas diri Terdakwa," ujar Ali.
Dalam putusannya, PT DKI mengabulkan banding Jaksa KPK dan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara terhadap Wahyu Setiawan.
Namun, PT DKI tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap Wahyu dan Agustiani seperti yang dituntut Jaksa Penuntut KPK.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Wahyu Setiawan.

Majelis Hakim menyatakan Wahyu bersama-sama Agustiani telah menerima suap dari kader PDIP Saeful Bahri agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui PAW menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Sementara Agustiani dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain suap terkait pengurusan PAW Anggota DPR, dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan Wahyu Setiawan terbukti bersalah telah menerima uang sebesar Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025.
Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Dalam dakwaan Jaksa KPK, uang itu disebut berasal dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. (Pon)
Baca Juga:
Penyidik KPK Geledah Kantor KPU Cari Bukti Pidana Wahyu Setiawan