PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdul Muhaimin. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak KPK segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 ke publik untuk mencegah menjadi bola liar yang bisa mendeskreditkan ormas muslim terbesar di Indonesia itu.

Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.

Alasannya, pernyataan KPK itu sangat berpotensi merusak reputasi PBNU dan memicu keresahan warga nahdliyin jika tidak ditindaklanjuti dengan segera mengumumkan para tersangka.

Baca juga:

KPK Telusuri Dugaan Eks Menag Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Lewat Perantara

“Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU, khususnya warga,” kata A’wan PBNU Abdul Muhaimin, dalam keterangan tertulisnya kepada media, di Jakarta, Sabtu (13/9).

Meski demikian, Abdul menegaskan PBNU dan para Kiai NU tetap mendukung proses pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah disidik KPK itu. "Kami mendukung dan patuhi penegakan hukum,” tandas A’wan PBNU itu, dikutip Antara.

Sebelumnya, KPK menyatakan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana kasus kuota haji, termasuk ke PBNU.

Baca juga:

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

Namun, KPK menjelaskan penelusuran dilakukan bukan berarti mendiskreditkan PBNU, melainkan sebatas menjalankan kewajiban untuk pemulihan kerugian keuangan negara.

Pada 9 Agustus 2025 lalu, KPK telkah mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Namun, hingga kini belum ada satu tersangka pun yang diumumkan ke publik dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 1 triliun lebih itu. (*)

#Korupsi Haji #PBNU #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Sebut NU Selalu Jadi Penjaga Stabilitas Bangsa di Masa Sulit
NU memiliki rekam jejak panjang dalam menjaga bangsa, terutama ketika Indonesia menghadapi berbagai tantangan dan masa-masa sulit. 

Dwi Astarini - Rabu, 24 Juni 2026
Presiden Prabowo Sebut NU Selalu Jadi Penjaga Stabilitas Bangsa di Masa Sulit
Indonesia
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Kali ini penyidik mendalami aliran uang yang diduga berasal dari produksi batu bara per metrik ton. 

Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
Muktamar NU 2026 Dipastikan Digelar Agustus, Usulan di NTB, Jatim, Jabar dan Sumbar
Untuk tema muktamar nantinya intinya juga sama yakni menjaga maruah NU dan memperkaya khidmat untuk kemasyarakatan bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Muktamar NU 2026 Dipastikan Digelar Agustus, Usulan di NTB, Jatim, Jabar dan Sumbar
Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
PBNU Selesaikan Polemik Kepemilikan Tambang di Konbes Al Falah Ploso
Terdapat empat aspek di dalam peraturan perkumpulan tentang pengelolaan aset tambang yang ditetapkan di Konbes Al Falah Ploso
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
PBNU Selesaikan Polemik Kepemilikan Tambang di Konbes Al Falah Ploso
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Sebut 'Politisi Keluar dari PBNU', Cak Imin: Saya Bicara karena Cinta NU
Kritik tersebut disampaikan sebagai bentuk kepeduliannya terhadap organisasi yang telah membesarkannya.
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
Sebut 'Politisi Keluar dari PBNU', Cak Imin: Saya Bicara karena Cinta NU
Indonesia
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
iPhone XS 64 GB sitaan KPK terjual Rp 34 juta dalam lelang barang rampasan negara. KPK memastikan semua data sudah dihapus total sebelum dilelang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
Indonesia
Soroti Dinamika PBNU, Cak Imin: Yang Berpolitik Silakan di Partai Saja
Cak Imin menanggapi dinamika yang terjadi di PBNU menjelang Muktamar ke-35. Ia mengatakan, bahwa yang bermain-main di NU bisa dikeluarkan.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Soroti Dinamika PBNU, Cak Imin: Yang Berpolitik Silakan di Partai Saja
Bagikan