PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdul Muhaimin. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
MerahPutih.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak KPK segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 ke publik untuk mencegah menjadi bola liar yang bisa mendeskreditkan ormas muslim terbesar di Indonesia itu.
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Alasannya, pernyataan KPK itu sangat berpotensi merusak reputasi PBNU dan memicu keresahan warga nahdliyin jika tidak ditindaklanjuti dengan segera mengumumkan para tersangka.
Baca juga:
KPK Telusuri Dugaan Eks Menag Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Lewat Perantara
“Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU, khususnya warga,” kata A’wan PBNU Abdul Muhaimin, dalam keterangan tertulisnya kepada media, di Jakarta, Sabtu (13/9).
Meski demikian, Abdul menegaskan PBNU dan para Kiai NU tetap mendukung proses pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah disidik KPK itu. "Kami mendukung dan patuhi penegakan hukum,” tandas A’wan PBNU itu, dikutip Antara.
Sebelumnya, KPK menyatakan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana kasus kuota haji, termasuk ke PBNU.
Baca juga:
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Namun, KPK menjelaskan penelusuran dilakukan bukan berarti mendiskreditkan PBNU, melainkan sebatas menjalankan kewajiban untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
Pada 9 Agustus 2025 lalu, KPK telkah mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Namun, hingga kini belum ada satu tersangka pun yang diumumkan ke publik dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 1 triliun lebih itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar