KPK Mulai Dalami Pengadaan Server di Anak Usaha Telkom Group

Jumat, 16 Februari 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami pengadaan server dan storage sistem baik yang ada di internal PT Sigma Cipta Caraka (SCC), Telkom Group, maupun pihak swasta lewat saksi-saksi.

Tim penyidik KPK telah mengonfirmasi hal tersebut kepada dua orang saksi yang diperiksa pada Kamis (15/2). Dua saksi dimaksud yaitu Andreuw TH. A. F selaku Direktur Business Data Center & Manage Service PT SCC periode Januari 2014-Desember 2017 dan Nurhayati dari PT Putra Jaya Maksima/Maxima EO.

Baca Juga:

Perolehan Suara Sementara Komeng Tembus 700 Ribu

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan pihak-pihak yang terlibat aktif ikut serta dalam pengadaan server dan storage sistem baik yang ada di internal PT SCC maupun pihak swasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/2).

KPK sedianya juga memanggil Kepala Divisi SDM dan Hukum PT Berdikari Insurance, Kristianto, untuk diperiksa sebagai saksi kemarin. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan dijadwalkan ulang pemeriksaan pada hari ini.

Sebelumnya, KPK mengatakan telah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi di PT SCC, Telkom Group, tahun 2017-2022. Sudah ada tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga:

Pj Heru Resmikan TPS 3R, Bisa Kelola 50 Ton Sampah per Hari

Ali mengatakan pengadaan tersebut melibatkan pihak ketiga sebagai makelar. Ia menjelaskan, pengadaan kerja sama diduga fiktif dengan modus penyediaan financing untuk proyek data center.

Berdasarkan perhitungan sementara Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini disinyalir merugikan keuangan negara lebih dari Rp200 miliar. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan