KPK Minta 4 Pejabat yang Baru Dilantik Jokowi Segera Lapor LHKPN
Senin, 19 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - KPK akan menyurati empat pejabat yang hari ini dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memenuhi kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Satu wamen dan tiga kepala badan/kantor belum pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN dan akan disurati oleh KPK," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Senin (19/8).
Para pejabat negara baru yang belum pernah melaporkan LHPKN itu yakni Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Angga Raka Prabowo, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, serta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar.
"KPK mengimbau agar para pejabat yang baru dilantik tersebut untuk menyampaikan LHKPN ke KPK paling lambat 3 bulan sejak tanggal pelantikan," tandas Jubir KPK itu.
Baca juga:
Jokowi Lantik Hasan Nasbi, Dadan dan Taruna Ikrar Jadi Kepala Badan
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo melantik tujuh pejabat yang terdiri atas tiga menteri, satu wakil menteri, dan tiga kepala badan/kantor di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Di luar empat nama sebelumnya, Presiden turut melantik Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dan Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM, hari ini.
Namun, ketiganya sudah pernah melaporkan LHKPN ke KPK. Berdasarkan data KPK, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas melaporkan LHKPN periodik 2023 saat menjabat sebagai anggota DPR RI.
Sedangkan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sudah lapor LHKPN periodik 2023 saat menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM. Adapun, Menteri Investasi Rosan Roeslani sudah mengisi lapor LHKPN Khusus 2023 sebagai Wakil Menteri BUMN. (*)