KPK Minta 4 Pejabat yang Baru Dilantik Jokowi Segera Lapor LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - KPK akan menyurati empat pejabat yang hari ini dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memenuhi kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Satu wamen dan tiga kepala badan/kantor belum pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN dan akan disurati oleh KPK," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Senin (19/8).
Para pejabat negara baru yang belum pernah melaporkan LHPKN itu yakni Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Angga Raka Prabowo, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, serta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar.
"KPK mengimbau agar para pejabat yang baru dilantik tersebut untuk menyampaikan LHKPN ke KPK paling lambat 3 bulan sejak tanggal pelantikan," tandas Jubir KPK itu.
Baca juga:
Jokowi Lantik Hasan Nasbi, Dadan dan Taruna Ikrar Jadi Kepala Badan
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo melantik tujuh pejabat yang terdiri atas tiga menteri, satu wakil menteri, dan tiga kepala badan/kantor di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Di luar empat nama sebelumnya, Presiden turut melantik Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dan Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM, hari ini.
Namun, ketiganya sudah pernah melaporkan LHKPN ke KPK. Berdasarkan data KPK, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas melaporkan LHKPN periodik 2023 saat menjabat sebagai anggota DPR RI.
Sedangkan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sudah lapor LHKPN periodik 2023 saat menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM. Adapun, Menteri Investasi Rosan Roeslani sudah mengisi lapor LHKPN Khusus 2023 sebagai Wakil Menteri BUMN. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar