KPK Miliki Bukti Baru Terkait Hilangnya Setnov dari Sang Ajudan

Selasa, 23 Januari 2018 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki sejumlah informasi baru terkait kronologis hilangnya mantan Ketua DPR Setya Novanto pada 15 hingga 16 November 2017.

Informasi tersebut didapat dari hasil pemeriksaan AKP Reza Pahlevi yang merupakan ajudan Setnov.

Reza diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan menghalangi proses penyidikan e-KTP dengan tersangka pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo.

"Setelah proses pemeriksaan, kita sudah dapat beberapa informasi terkait dengan apa yang terjadi ketika saksi mendampingi SN (Setya Novanto) pada saat itu. Karena posisi atau tugas ajudan mendampingi pejabat yang didampingi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (23/1).

Menurut Febri, bukti yang dimiliki akan dicocokkan kembali dengan keterangan saksi lain serta fakta yang ada. Meski demikian, penyidik KPK belum merencanakan pemeriksaan ulang terhadap Reza.

KPK pun sudah mencegah Reza untuk bepergian ke luar negeri. Selain Reza, ada empat orang lain yang juga dicegah, yakni ‎dokter Bimanesh Sutarjo, Fredrich Yunadi, Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah. Mereka berlima dicegah ‎bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Reza diketahui berada dalam satu mobil dengan Setnov dan mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch saat peristiwa kecelakaan di kawasan Permata Hijau.

Sebagai informasi, Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.

Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Selain itu, Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.

Atas perbuatannya, mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fredrich dan Bimanesh pun telah ditahan KPK. Fredrich ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia berada satu Rutan bersama Setnov. Sementara itu, Bimanesh ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. (Pon)

Baca berita terkait kasus Setya Novanto lainnya: Fredrich Protes Saat KPK Sita Dokumennya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan