Fredrich Protes Saat KPK Sita Dokumennya
Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
MerahPitih.com - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memprotes Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika sejumlah dokumen dari kantornya disita oleh lembaga rasuah tersebut.
Menurut Fredrich, salah satu dokumen yang disita adalah surat permohonan Setnov kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta perlindungan.
Menanggapi protes Fredrich, KPK memastikan seluruh barang yang disita penyidik relevan dengan kasus hilangnya mantan ketua DPR itu.
"Pasti yang kita sita dalam tidak lanjut proses penggeledahan adalah bukti-bukti yang relevan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (23/1).
Menurut Febri, pihaknya tidak mempermasalahkan jika Fredrich memprotes penyitaan yang dilakukan KPK. Pasalnya, hal tersebut dapat disampaikan Fredrich dalam materi praperadilan.
"Kalau memang ada pihak-pihak yang keberatan, saya kira soal penggeledahan ataupun bahkan soal penyitaan juga disampaikan dalam hal ini di materi praperadilan," katanya.
Sementara, usai diperiksa KPK, Senin (22/1) kemarin, Fredrich mengungkapkan kekecewaannya di depan awak media terhadap lembaga antirasuah yang telah mengambil surat permohonan Setya Novanto ke MK.
"Masa saya surat permohonan ke Presiden yang dilakukan pak SN (Setya Novanto) diambil. Surat kuasa yang ke MK yang mengajukan gugatan diambil. Gugatan saya permohonan ke MK diambil," ujar Fredrich usai diperiksa di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan.
Penyidik KPK, kata dia, seharusnya hanya menyita barang-barang yang terkait dengan perkara. Namun, lanjut Fredrich, kenyataannya banyak dokumen tak relevan dengan kasusnya yang ikut disita.
"Semua diambil. Kartu Peradi diambil. Apalagi jangan-jangan surat nikah juga diambil sekalian," ucap Fredrich.
Ia sangsi setelah persidangan kasusnya selesai, seluruh barang miliknya akan dikembalikan KPK. (Pon)
Baca berita terkait kasus Fredrich lainnya: KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor