KPK Miliki Bukti Baru Terkait Hilangnya Setnov dari Sang Ajudan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kiri) didampingi penasehat hukumnya menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Seni (22/1). (ANTARA F
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki sejumlah informasi baru terkait kronologis hilangnya mantan Ketua DPR Setya Novanto pada 15 hingga 16 November 2017.
Informasi tersebut didapat dari hasil pemeriksaan AKP Reza Pahlevi yang merupakan ajudan Setnov.
Reza diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan menghalangi proses penyidikan e-KTP dengan tersangka pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo.
"Setelah proses pemeriksaan, kita sudah dapat beberapa informasi terkait dengan apa yang terjadi ketika saksi mendampingi SN (Setya Novanto) pada saat itu. Karena posisi atau tugas ajudan mendampingi pejabat yang didampingi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (23/1).
Menurut Febri, bukti yang dimiliki akan dicocokkan kembali dengan keterangan saksi lain serta fakta yang ada. Meski demikian, penyidik KPK belum merencanakan pemeriksaan ulang terhadap Reza.
KPK pun sudah mencegah Reza untuk bepergian ke luar negeri. Selain Reza, ada empat orang lain yang juga dicegah, yakni dokter Bimanesh Sutarjo, Fredrich Yunadi, Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah. Mereka berlima dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Reza diketahui berada dalam satu mobil dengan Setnov dan mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch saat peristiwa kecelakaan di kawasan Permata Hijau.
Sebagai informasi, Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.
Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Selain itu, Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.
Atas perbuatannya, mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fredrich dan Bimanesh pun telah ditahan KPK. Fredrich ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia berada satu Rutan bersama Setnov. Sementara itu, Bimanesh ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. (Pon)
Baca berita terkait kasus Setya Novanto lainnya: Fredrich Protes Saat KPK Sita Dokumennya
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026