Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan

Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026

MerahPutih.com - Upaya memperkuat integritas peradilan terus digencarkan. Salah satunya melalui kerja sama strategis antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) dalam meningkatkan kompetensi aparatur pengadilan, khususnya hakim dan panitera, lewat pendidikan serta pelatihan antikorupsi.

Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, bersama Kepala Badan Strategi Kebijakan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Strajak Diklat Kumdil) MA, Syamsul Arief, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (24/4).

“KPK mengawali komitmen bersama Mahkamah Agung, khususnya para hakim dan panitera, melalui pendidikan dan pelatihan antikorupsi,” kata Wawan usai penandatanganan.

Ia menegaskan, masih ditemukannya praktik korupsi dalam sejumlah kasus menunjukkan pentingnya penguatan dari hulu. Menurutnya, integritas harus dibangun sejak awal agar sistem peradilan semakin kuat dan terpercaya.

Baca juga:

Pemulihan Aset Korupsi, KPK Serahkan Rp 20,2 Miliar ke Kejagung

Kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan peradilan. Ruang lingkup kerja sama mencakup pengembangan kompetensi di bidang pemberantasan korupsi melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, hingga kampanye antikorupsi.

"Termasuk di dalamnya dukungan tenaga ahli dan sumber daya lain, yang disepakati untuk meningkatkan kompetensi serta integritas aparatur peradilan," ujarnya.

Berdasarkan catatan KPK, sepanjang 2004 hingga 2025 lembaga tersebut telah menangani 1.951 perkara berdasarkan profesi, dengan 31 di antaranya melibatkan hakim. Data ini menunjukkan bahwa risiko penyimpangan masih terbuka apabila integritas tidak dijaga secara konsisten.

“Penguatan sistem peradilan tidak cukup hanya melalui penindakan, tapi harus dibangun dari fondasi integritas para penegak hukum,” tegas Wawan.

Ia menambahkan, integritas bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, melainkan keselarasan antara pikiran, sikap, dan tindakan yang berlandaskan nilai kejujuran, tanggung jawab, keadilan, serta keberanian.

Baca juga:

KPK–Lemhannas Gembleng 110 Calon Pemimpin, Ditekankan Integritas di Tengah Risiko Konflik Kepentingan

Dalam waktu dekat, KPK akan mengundang Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) untuk mengikuti program pendidikan antikorupsi berbasis studi kasus. Pendekatan ini dirancang lebih aplikatif dibandingkan metode konvensional.

“Pendekatan yang digunakan tidak lagi sebatas teori, melainkan studi kasus nyata seperti gratifikasi, konflik kepentingan, hingga dilema integritas dalam mengambil keputusan,” jelasnya.

Melalui langkah ini, KPK berharap dapat melahirkan aparatur peradilan yang tidak hanya profesional dan akuntabel, tetapi juga mampu menjaga marwah hukum sebagai pilar utama keadilan. (Pon)

Baca Artikel Asli