KPK Limpahkan Berkas Tonny Budiono ke PN Tipikor
Kamis, 21 Desember 2017 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Hubla Kemenhub) Antonius Tonny Budiono ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tonny Budiono terjerat kasus dugaan suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla tahun 2016-2017.
"Pada hari ini tanggal 21 Desember telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ATB (Antonius Tonny Budiono). Jadi, maksimal 14 hari ke depan yang bersangkutan berkasnya akan dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (21/12).
Priharsa menuturkan, sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 70 saksi untuk perkara Tonny Budiono. Sehingga, berkas tersebut dinyatakan lengkap dan dapat segera disidangkan.
"Jadi, pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.
Tonny Budiono diduga menerima uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Dia menggunakan modus baru dengan dibukakan rekening di sejumlah bank, yang telah diisi sebelumnya oleh si pemberi.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan mereka sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Ditjen Hubla. (Pon)