KPK Limpahkan Berkas Tonny Budiono ke PN Tipikor
Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Hubla Kemenhub) Antonius Tonny Budiono ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tonny Budiono terjerat kasus dugaan suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla tahun 2016-2017.
"Pada hari ini tanggal 21 Desember telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ATB (Antonius Tonny Budiono). Jadi, maksimal 14 hari ke depan yang bersangkutan berkasnya akan dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (21/12).
Priharsa menuturkan, sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 70 saksi untuk perkara Tonny Budiono. Sehingga, berkas tersebut dinyatakan lengkap dan dapat segera disidangkan.
"Jadi, pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.
Tonny Budiono diduga menerima uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Dia menggunakan modus baru dengan dibukakan rekening di sejumlah bank, yang telah diisi sebelumnya oleh si pemberi.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan mereka sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Ditjen Hubla. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Pembangunan RSUD Koltim
KPK Dalami TPPU Syahrul Yasin Limpo, Temuan Aliran Dana Menguak Kasus Baru di Kementan
KPK Beberkan Fakta Baru Kasus ASDP: Usia Kapal Dimanipulasi, Aturan Direksi Diubah
Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Kolaka Timur Jadi Pintu bagi KPK Dalami Pembangunan 31 Proyek Lainnya di Seluruh Indonesia
KPK Ungkap Modus Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP, Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat