KPK Lelang Tanah Milik Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Palembang
Selasa, 11 Juli 2023 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan hasil korupsi mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, berupa tanah tanpa bangunan seluas 278 M2. Proses lelang tersebut bakal dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang akan melaksanakan lelang barang rampasan dari terpidana Ahmad Yani berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/7).
Baca Juga
KPK Lelang Tanah Eks Bupati PPU Atas Nama Bendum Demokrat Balikpapan
Ali menjelaskan, satu bidang tanah tanpa bangunan seluas 278 m2 terletak di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daub, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan.
Tanah tersebut, kata dia, disertai bukti kepemilikan satu buah sertifikat Hak Milik Nomor 3451 dan Akta Jual Beli Nomor 35/2007 PPAT Aprizal Andri Yanto, SH, serta Bukti Setoran Pajak atas objek tersebut.
“Dilelang dengan nilai limit Rp 1.111.851.000,00 dan uang jaminan Rp 500.000.000,00,” ujarnya.
Baca Juga
KPK Sebut Sistem Pengawasan Internal Ditjen Bea Cukai dan Pajak Lemah
Lebih lanjut Ali menambahkan, sistem lelang akan dilaksanakan secara closed bidding pada Selasa (25/7) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang, Gedung Keuangan Negara (GKN) Palembang.
“Calon peserta lelang bisa melihat obyek lelang pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2023 jam 10.00 WIB s/d 12.00 WIB di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
KPK Ingatkan Istri Pejabat Harus Bisa Jadi Pengawas Penghasilan Suami