KPK Ingatkan Istri Pejabat Harus Bisa Jadi Pengawas Penghasilan Suami

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 09 Juli 2023
KPK Ingatkan Istri Pejabat Harus Bisa Jadi Pengawas Penghasilan Suami

Sosialisasi anti korupsi dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). (Foto: Humas Pemkot Bandung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pada Jumat (7/7) pagi, kursi-kursi hitam di ruang rapat paripurna DPRD Kota Bandung sudah penuh. Bukan hanya diisi oleh anggota dewan dan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), mereka pun turut memboyong pasangan masing-masing.

Lebih dari 500 orang hadir secara hybrid, termasuk perangkat daerah di kecamatan dan kelurahan beserta pasangan masing-masing, untuk mengikuti Sosialisasi Anti Korupsi dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengaku, sengaja melibatkan pasangan dari seluruh pemangku kebijakan dalam sosialisasi anti-korupsi.

Baca Juga:

KPK Sebut Sistem Pengawasan Internal Ditjen Bea Cukai dan Pajak Lemah

"Saya berharap para istri tidak hanya sebagai 'menteri keuangan', tapi juga harus sebagai 'BPK/auditor'. Begitu dapat uang dari suami, tanya dulu itu uang apa. Jangan sampai mau menerima uang haram. Untuk menjaga apakah keluarga kita ini berintegritas (transparan dan akuntabel) atau tidak," ujar Wawan.

Sosialisasi ini merupakan rangkaian dari Roadshow Bus KPK. Sebelumnya, kegiatan serupa digelar secara terbuka di depan Gedung Sate bersama ratusan masyarakat Kota Bandung.

"Korupsi itu tidak hanya melibatkan teman sekantor, tapi juga keluarga. Pada kesempatan kali ini, KPK ingin mengingatkan, ke depan kita jaga Kota Bandung ini pejabatnya amanah. Kita cegah tindakan korupsi melalui peran keluarga," jelasnya.

Ia mengatakan, saat ini kasus korupsi yang paling sering ditemukan adalah gratifikasi dan suap. Selain itu, ada pula tindak pemerasan.

"Oleh karena itu, tadi saya juga menjelaskan perbedaan dari gratifikasi, suap, dan pemerasan. Agar keluarga pun tahu dan bisa mencegah tindakan ini terjadi," ungkapnya.

Sebab menurutnya, untuk menerima hadiah, para pejabat harus hati-hati. Apalagi yang berkaitan dengan pekerjaan dan kewenangan yang sedang dijalankan.

"Itu sudah pasti harus ditolak. Tapi kalau ada hadiah di luar konteks pekerjaan kita, misal hadiah makanan dari saudara atau hadiah dalam bentuk lain, itu boleh diterima. Tapi tetap harus dilaporkan ke KPK," akunya.

Dalam pemaparannya, Wawan menjelaskan, korupsi terdiri dari tiga jenis yakni petty corruption, grand corruption, dan political corruption.

Petty corruption merupakan korupsi kecil-kecilan yang dilakukan masyarakat umum ke pemerintah kewilayahan untuk memperlancar urusan.

Sedangkan grand corruption merupakan penyalahgunaan kekuatan tingkat tinggi yang menguntungkan segelintir orang dengan mengorbankan banyak orang.

"Biasanya korupsi ini di atas Rp 1 miliar. Biasanya pelakunya adalah penyelenggara negara, seperti presiden, wapres, wali kota dan wakil, bupati dan wakil, eselon 1, kepala lembaga. Ini yang ditangani langsung oleh KPK," ucapnya.

Sedangkan political corruption berupa manipulasi kebijakan oleh para pengambil keputusan politik yang menyalahgunakan posisinya untuk mempertahankan kekuasaan, status, dan kekayaannya.

Baca Juga:

KPK Ungkap Modus Korupsi Andhi Pramono yang Manfaatkan Jabatan Jadi Broker

Sementara itu, salah satu istri anggota DPRD Kota Bandung, Desi Kurnia Sari mengatakan, sosialisasi seperti ini memang perlu diketahui oleh para istri dan keluarga pemangku kebijakan.

"Apalagi istri anggota dewan ya. Meski kita tidak bersinggungan langsung dengan pejabat. Tapi mungkin kita bersinggungan langsung dengan orang yang datang konstituen. Sehingga memang perlu materi seperti ini dikomunikasikan lebih luas lagi," kata istri Andri Rusmana, anggota DPRD dari Fraksi PKS.

Menurutnya, korupsi bisa terjadi sejak dini jika anak-anak sudah terbiasa dengan hal itu, sehingga ketika sudah beranjak dewasa jadi dianggap wajar.

"Contoh kecilnya seperti menyontek, ambil uang kembalian, atau hal-hal yang dianggap biasa oleh orang tua mereka," tuturnya.

Hal-hal kecil yang tidak baik itu akan semakin berkembang juga dan membuat mereka berpikir jika korupsi sedikit tidak masalah, dapat gratifikasi sedikit pun bukan masalah.

"KPK bisa bekerja sama dengan dinas pendidikan menyelipkan di soal-soal anak sekolah mulai dari dini mengenai perilaku korupsi. Saya pikir ini harus diketahui oleh masyarakat umum juga karena akan meregenerasi. Di sini saja terganti dengan anak-anak muda,” usulnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, program Jelajah Negeri Bangun Anti-Korupsi dari KPK merupakan upaya untuk selalu terus mengingatkan para pejabat agar berlaku jujur dan tidak korupsi.

"Saling menasihati dalam kebaikan dan kebenaran, apalagi menjelang tahun Pemilu 2024. Di sini juga menghadirkan para istri anggota DPRD, camat, ketua OPD
Hal seperti ini pertama bagi kami," ungkap Tedy.

Sebelumnya, pada pelaksanaan Roadshow Bus KPK, Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan upaya KPK menjelajah negeri membangun gerakan anti-korupsi.

"Kota Bandung diberikan kesempatan yang luar biasa untuk mendapatkan informasi segar mengenai anti-korupsi. Upaya ini harus perlu kita sambut baik dan dukung semaksimal mungkin terhadap apa yang menjadi tujuan KPK," ujar Ema. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

KPK Duga Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp 28 Miliar, Dibelikan Berlian dan Rumah Mewah

#KPK #Pencegahan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - 7 menit lalu
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Indonesia
Modus Kertas HVS Bupati Bolmut Terbongkar, Tiap Proyek Pemkab Dikorup
KPK bongkar modus kertas HVS Bupati Bolmut Sirajudin Lasena yang patok fee 10% di tiap proyek PBJ. Simak kronologinya!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Kertas HVS Bupati Bolmut Terbongkar, Tiap Proyek Pemkab Dikorup
Indonesia
Tok, Bupati Sirajudin Lasena Tersangka OTT KPK! Fee Tiap Proyek Dipatok 10%
KPK tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sebagai tersangka OTT pemerasan proyek PBJ. Simak modusnya!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Tok, Bupati Sirajudin Lasena Tersangka OTT KPK! Fee Tiap Proyek Dipatok 10%
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Indonesia
Barbuk OTT Bupati Sirajudin Lasena di 3 Provinsi, Duit Ratusan Juta Disita KPK
KPK menyita barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah dalam OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena terkait dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Barbuk OTT Bupati Sirajudin Lasena di 3 Provinsi, Duit Ratusan Juta Disita KPK
Bagikan