KPK Duga Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp 28 Miliar, Dibelikan Berlian dan Rumah Mewah

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andi Pramono. (Foto: MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andi Pramono dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana penucian uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 s/d 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7).
Baca Juga:
Tersangka Andhi Pramono Diperiksa KPK Hari Ini, Bakal Ditahan?
Alex mengatakan Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 28 miliar ketika menjadi pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP (Andhi Pramono) sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 Miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ungkapnya.
Lebih lanjut Alex mengungkapkan, Andhi diduga menggunakan uang hasil penerimaan gratifikasi untuk bebelanja kebutuhan pribadi dan keluarganya.
“Diduga AP (Andhi Pramono) membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya,” tutur Alex.
Alex menyebut, Andhi Pramono pada 2021 dan 2022 membeli perhiasan berlian seharga Rp 652 juta, membeli polis Asuransi senilai Rp 1 Miliar, dan membeli rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, seharga Rp 20 Miliar.
Baca Juga:
Alex menambahkan, selama 2012 hingga 2022, Andhi diduga juga memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar, untuk menjadi broker atau perantara.
Andhi turut memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya mereka mudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya.
“Sebagai broker, AP diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja,” ucap Alex.
Dari rekomendasi dan memainkan peran sebagai makelar, kata Alex, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.
“Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP (Andhi Pramono) diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten,” pungkas Alex. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
