KPK Lelang Tanah Eks Bupati PPU Atas Nama Bendum Demokrat Balikpapan
Senin, 10 Juli 2023 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan hasil korupsi mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud. Barang yang dilelang, yakni berupa tanah seluas 1.335 M2 di Palu, Sulawesi Tengah.
"KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL Palu akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Abdul Gafur Mas’ud dan kawan-kawan," kaya Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/7).
Baca Juga
KPK Ingatkan Istri Pejabat Harus Bisa Jadi Pengawas Penghasilan Suami
Ali menjelaskan mekanisme lelang akan dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet atau closed bidding.
Kata Ali sebidang tanah dengan luas 1.335 M2 berada di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Lokasi tersebut sesuai dengan dokumen sertifikat hak milik No. 03639 dengan pemegang hak atas nama Nur Afifah Balqis, Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan.
Baca Juga
KPK Duga Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp 28 Miliar, Dibelikan Berlian dan Rumah Mewah
Adapun tanah telah dilengkapi sertifikat hak milik No. 03639 Provinsi Sulawesi Tengah, satu bendel fotokopi Surat Penyerahan Camat Palu Utara Nomor: 330/PH-PU/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020, kelurahan Mamboro (Blok AD.1 AK.1), satu bendel fotokopi Surat Penyerahan Camat Palu Utara Nomor: 320/PH-PU/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020, kelurahan Mamboro (Blok AD.2 s/d AD.9) dan satu lembar site plan Rencana Pembangunan Perumahan Mamboro Green Hill.
Ali menyebutkan, proses lelang akan dimulai pada Selasa, 11 Juli 2023. Adapun batas akhir penawaran pukul 09.30 WITA (08.30 WIB/sesuai waktu server). Tempat KPKNL Palu Jl. Prof. Muh. Yamin No. 55 Palu. Alamat Domain Lelang: www.lelang.go.id
"Dijual dengan harga limit Rp 204.205.000,00 dengan uang jaminan Rp 100 juta," kata Ali. (Pon)
Baca Juga
KPK Ungkap Modus Korupsi Andhi Pramono yang Manfaatkan Jabatan Jadi Broker