KPK Kukuhkan 78 Penyelidik dan 112 Penyidik, Novel Baswedan: Mengapa Dilakukan Hari Ini?

Selasa, 03 Agustus 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Penyidik senior nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan buka suara menanggapi pengambilan sumpah ratusan penyelidik dan penyidik lembaga antirasuah, Selasa (3/8).

Novel mempertanyakan pengambilan sumpah tersebut. Pasalnya, para pegawai yang telah dinyatakan lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sudah dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni 2021 lalu.

Baca Juga

75 Pegawai KPK Bakal Berikan Bukti Tambahan Pelanggaran Firli Cs ke Dewas

"Bila harus dilakukan, mengapa pengambilan sumpah tersebut baru dilakukan hari ini?" kata Novel dalam keterangan tertulis, Selasa.

Novel menilai, rentang waktu antara pelantikan menjadi ASN hingga pengambilan sumpah dipandang sebagai celah.

Menurutnya, celah tersebut membuat tindakan serta kerja penyelidik dan penyidik KPK selama jangka waktu tersebut dianggap tidak sah.

"Ini justru membuat risiko tindakan dan pekerjaan penyelidik dan penyidik KPK pada jangka waktu tersebut akan bisa dianggap tidak sah," ujarnya.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Foto: MP/Ponco
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Foto: MP/Ponco

Novel juga mencurigai pengambilan sumpah yang baru dilakukan hari ini bermaksud seolah penyelidik dan penyidik yang masuk dalam daftar 75 pegawai tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) bukan lagi dipandang sebagai penyelidik/penyidik. Atau, untuk membuat penyidik KPK menjadi seperti PPNS.

"Hal ini saya pandang penting untuk disampaikan agar setiap upaya yang tidak baik bisa menjadi perhatian masyarakat," imbuhnya.

Baca Juga

Novel Khawatir Sikap Dewas Bikin Firli Cs Semakin Berani Lakukan Pelanggaran

Diketahui, KPK mengukuhkan dan mengambil sumpah 78 penyelidik serta 112 penyidik di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (3/8). Pengukuhan dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan Deputi bidang Penindakan dan Eksekusi Karyoto.

Pengukuhan dan pengambilalihan sumpah disebut merupakan konsekuensi dari peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan