KPK Klaim Tuntutan Juliari Batubara Berdasarkan Fakta Persidangan
Kamis, 29 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengklaim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
Ali menyatakan, tuntutan dilayangkan bukan atas dasar pengaruh opini, keinginan, bahkan desakan pihak-pihak tertentu.
Baca Juga
Eks Jubir KPK Kritik Tuntutan 11 Tahun Penjara Juliari Batubara
"Dalam menuntut terdakwa, tentu berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud bukan karena pengaruh adanya opini, keinginan, maupun desakan pihak manapun," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (29/7).
Ali mengatakan, pertimbangan alasan memberatkan dan meringankan juga menjadi dasar dalam menuntut baik pidana penjara, uang pengganti, maupun denda dan pencabutan hak politik.
Ia menyampaikan, Juliari dituntut terkait pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Penerapan pasal tentu karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan," ujar Ali.
Sebagai pemberatan tuntutan, kata dia, dalam perkara ini jaksa juga menuntut uang pengganti yang apabila tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan hukuman penjara.
Meski, dalam beberapa perkara tindak pidana korupsi, uang pengganti dibebankan kepada terdakwa dalam perkara yang berhubungan dengan penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor atau berhubungan dengan kerugian negara.

Namun, ia menyebut JPU tentu memiliki dasar hukum yang kuat dalam menuntut uang pengganti terhadap Juliari Batubara.
"Kami berharap majelis hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan tim JPU," pungkasnya.
Sebelumnya mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengkritik tuntutan 11 tahun penjara terhadap Juliari Batubara atas kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) COVID-19. Febri menilai, tuntutan tersebut tidak mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
"Di tengah kondisi pandemi COVID-19 ini, tuntutan untuk terdakwa korupsi bansos COVID-19 hanya 11 tahun saya rasa tidak bisa mengobati penderitaan masyarakat yang menjadi korban korupsi Bansos," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7).
Padahal, kata Febri, dalam Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikenakan terhadap Juliari, ancaman pidananya maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.
"Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun atau seumur hidup. Jauh sekali dari ancaman maksimal," ujarnya. (Pon)
Baca Juga
Korupsi Bansos COVID-19, Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara