Eks Jubir KPK Kritik Tuntutan 11 Tahun Penjara Juliari Batubara
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan dakwaan. (Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Tuntutan 11 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara atas kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) COVID-19 menuai kritik. Salah satunya datang dari mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.
"Di tengah kondisi pandemi COVID-19 ini, tuntutan untuk terdakwa korupsi bansos COVID-19 hanya 11 tahun saya rasa tidak bisa mengobati penderitaan masyarakat yang menjadi korban korupsi Bansos," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7).
Baca Juga
Padahal, kata Febri, dalam Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikenakan terhadap Juliari, ancaman pidananya maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.
"Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun atau seumur hidup. Jauh sekali dari ancaman maksimal," ujarnya.
Aktivis antikorupsi ini mengingatkan KPK juga mempunyai pekerjaan rumah untuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dan mendapat keuntungan. Terlebih, penanganan kasus bansos memunculkan sejumlah kontroversi.
"Mulai dari nama-nama politikus yang muncul tapi tidak jelas proses lanjutannya, sampai pada para penyidik bansos yang disingkirkan menggunakan alat TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) yang bermasalah secara hukum," kata Febri.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap mantan Juliari Batubara.
Jaksa menyatakan Juliari terbukti menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi Bansos. Uang suap itu diberikan agar pihak yang memberikan uang ditunjuk menjadi penyedia sembako Bansos COVID-19.
"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama sebelas tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Ihsan Fernandi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).
Politikus PDI Perjuangan itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider dua tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok. (Pon)
Baca Juga
Korupsi Bansos COVID-19, Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK