KPK Kirim Surat ke Presiden Jokowi Terkait Revisi UU KPK Besok Pagi
Kamis, 05 September 2019 -
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo menyikapi hasil Rapat Paripurna DPR yang menyetujui usulan untuk merevisi Undang-undang (UU) 30 Tahun 2002 tentang KPK pada Jumat (6/9) besok pagi.
"Secepat-cepatnya besok pagi kami kirimkan (surat) itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9).
Baca Juga:
Agus Rahardjo Beberkan 9 Poin Draf Revisi UU KPK yang Berisiko Lumpuhkan KPK
Lembaga antirasuah secara tegas menolak revisi UU KPK yang kini telah menjadi RUU usulan DPR. Hal ini lantaran terdapat sembilan poin dalam draf revisi UU tersebut yang akan melumpuhkan KPK.

Dalam surat itu, KPK meminta Presiden Jokowi tidak tergesa-gesa mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR untuk membahas revisi UU tersebut. KPK meminta Presiden terlebih dahulu mendengarkan para ahli, akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan elemen bangsa lain mengenai revisi UU KPK.
"Mohon betul supaya suara itu didengar. Saya pikir lebih arif dan bijaksana kalau itu dilakukan," ujar Agus.
Presiden Jokowi disebut akan mengeluarkan Surpres untuk membahas dengan DPR pada Jumat (5/9) besok. Bahkan, revisi UU KPK ini disebut bakal disahkan pada Selasa (10/9). Namun, Agus mengaku belum mengetahui hal tersebut.
"Saya tidak tahu apakah informasi itu betul, kalau informasi besok (Surpres) dikirim, Selasa (RUU) diketok itu sesuatu yang luar biasa betul," ungkapnya.
Baca Juga:
Dikebutnya pembahasan revisi UU KPK ini bertujuan agar UU KPK yang baru dapat dijalankan oleh pimpinan KPK terpilih nanti. Padahal, dari sepuluh Capim KPK yang bakal menjalani fit and proper test di DPR, terdapat sejumlah nama yang dinilai bermasalah.
Menurut Agus dalam surat ke Presiden Jokowi besok, KPK bakal memasukkan mengenai data dan dokumen terkait capim bermasalah.
"Kami akan tetap menginformasikan, memberi catatan mengenai data yang ada di KPK, dokumen yang ada di KPK mengenai hal tersebut (capim bermasalah)," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga: