Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Kembali Terapkan WFH

Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juni 2021

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sejumlah penyesuaian seiring dikeluarkannya kebijakan penanganan penularan COVID-19 oleh pemerintah.

Pimpinan KPK mengeluarkan kebijakan pembatasan kehadiran fisik sebanyak 25 persen bagi pegawai yang bekerja di kantor.

Baca Juga:

KPK Dalami Aliran Duit Suap Eks Penyidik Robin Lewat Aliza Gunado

"Sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 persen bekerja dari kantor (BDK) dan 75 persen bekerja dari rumah (BDR)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/6).

Selain pembatasan kehadiran, penyesuaian juga dilakukan terhadap jam kerja pegawai yang bekerja di kantor.

Para pegawai diperkenankan bekerja selama delapan jam dengan aturan Senin hingga Kamis pukul 08.00 WIB-17.00 WIB, serta Jumat pukul 08.00 WIB-17.30 WIB.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

"KPK akan tetap dan terus mengingatkan kembali kepada seluruh Insan KPK untuk tetap menjalani protokol kesehatan dengan benar dan penuh tanggung jawab," ujar Ali.

Tak hanya itu, sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19, KPK turut melakukan swab antigen terhadap seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan lembaga antirasuah.

Baca Juga:

Sumber Anggaran Pembelian Tanah di Munjul Mulai Didalami KPK

Penyemprotan disinfektan juga dilakukan pada setiap ruang kerja pegawai KPK.

"Demikian juga seluruh rutan cabang KPK baik di Gedung Merah Putih, Kav C1, maupun Pomdam Jaya Guntur," kata Ali. (Pon)

Baca Artikel Asli